Menurut dia, meski saat ini APBD sudah disahkan, namun hal itu belum dikatakan sah karena masih ada kewenangan Gubernur Banten untuk mengevaluasi RAPBD. Artinya, bisa dibatalkan oleh Gubernur Banten. "Belum final, RAPBD masih bisa dibatalkan oleh gubernur," tuturnya.
Sementara, anggota Banggar DPRD Lebak Yayan mengatakan, anggaran keseluruhan di angka Rp 34 miliar. Tetapi, untuk honorer kunker tidak ada kenaikan. Hanya saja, volume kunker memang terdapat kenaikan berupa volumenya.
"Memang ada penambahan volume kunker, dar delapan menjadi 11 hari untuk Lampung dan Jabar," katanya. (PG)*