Raperda HIV AIDS Segera Dibahas

- 3 Desember 2019, 02:00 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

TANGERANG, (KB).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tentang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) akan kembali dibahas pada awal 2020.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno Y Wiyono mengatakan, Raperda tentang HIV AIDS dilatarbelakangi oleh kondisi terkini penyebaran virus tersebut yang semakin memprihatinkan di Kota Tangerang.

Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, masyarakat di Kota Tangerang menjadi salah satu penderita HIV/AIDS terbanyak di wilayah Provinsi Banten. Penyebaran virus tersebut, dinilai dia, begitu cepat merambah di Kota Tangerang.

“Betul, Kota Tangerang masyarakatnya yang terbanyak terkena HIV/AIDS di Provinsi Banten dan diduga penyebarannya sangat cepat, karena ada ribuan warga yang sudah positif terkena HIV,” ujarnya.

Terlebih memprihatinkan, lanjut dia, hampir rata-rata penderita virus tersebut, adalah kaum ibu-ibu dan yang paling berpotensi menularkan, ucap dia, adalah penderita yang tidak secara rutin menjalani pengobatan di rumah sakit.

“Sudah berobat ke rumah sakit, tapi baru berobat sekali terus tidak kembali berobat dan ini yang paling berpotensi menularkan,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang juga menyatakan, penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut, kian memprihatinkan. Hal tersebut, berdasarkan angka yang tercatat Dinkes Kota Tangerang dalam kurun waktu 2005 hingga 2019 yang mencapai 1.525 kasus.

Terbaru berdasarkan catatan Dinkes Kota Tangerang periode Januari-Oktober 2019 mencapai 117 kasus.

“Kalau untuk HIV 79 kasus, sedangkan AIDS 38 kasus,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tangerang Indri Bevy saat dimintai keterangan, Rabu (27/11/2019) lalu. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x