Perda RTRW Ditetapkan, Kawasan Industri di Kabupaten Serang Berpotensi Bertambah

- 26 Desember 2019, 14:35 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011- 2031 menjadi Perda, melalui sidang paripurna, Senin (23/12/2019).

Adanya perda tersebut, kawasan industri di Kabupaten Serang dinilai berpotensi bertambah karena perubahan pemetaan wilayah dapat mempermudah masuknya investor.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Tatu mengatakan, dengan ditetapkannya perda RTRW ini, diharapkan menjadi acuan bagi perizinan terkait investor yang masuk. Sebab mereka sudah ada perubahan pemetaan wilayah di Kabupaten Serang.

"Sehingga investor tidak ada kendala masuk kesini jadi ada kepastian hukum," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui usai paripurna.

Disinggung soal adanya perubahan wilayah Industri, Tatu mengaku belum tahu secara detail. Namun yang pasti di wilayah utara yakni di Tanara akan ada, kemudian penambahan di Bojonegoro dan lainnya.

"Ada perubahan proyek strategi nasional itu exit tol tidak mungkin dipertahankan lahan pertanian, karena itu berkembang," katanya.

Ia menuturkan, saat ini Kabupaten Serang juga sudah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) secara lebih awal dan dimasukan dalam bagian tata ruang.

"Jadi lebih mudah karena LP2B sudah dipetakan, ketika paparan di Kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang) tidak ada persoalan di Kabupaten Serang," ucapnya.

Penetapan perda tersebut, kata Tatu, bukan karena ada desakan dari investor. Namun karena adanya hasil kajian.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah