Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran, Disdukcapil Lebak Pastikan tak Ada Pungli

- 22 Januari 2020, 22:00 WIB
akte kelahiran ilustrasi
akte kelahiran ilustrasi /

LEBAK, (KB).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak membantah adanya pungutan dalam proses pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran. Seluruh proses pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tak dipungut biaya.

"Saya tegaskan, proses pembuatan KIA dan akta kelahiran itu gratis. Tidak ada itu namanya biaya atau pungutan, seperti yang belakangan dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Malingping," kata Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrduin, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan, pembuatan KIA dan akta kelahiran merupakan program pemerintah dan tidak ada biaya alias gratis. Adanya dugaan pungutan pembutaan KIA dan akta kelahiran di Kecamatan Malingping bisa jadi hanya miskomunikasi pihak pemohon. Karena, ia memastikan tidak ada pihak dari dinas yang melakukan pungutan.

”Di Disdukcapil tidak ada yang mungut, mungkin untuk ongkos yang mengurus,” tuturnya.

Ketika ditanya terkait dugaan pungutan untuk ongkos oknum yang ngurus, ia menyatakan, terkait hal itu bukan ranah pihaknya. Karena dugaan pungutan terjadi bukan di Disdukcapil.

”Nggak adalah itu. Semuanya gratis kalau untuk membuat KIA dan akta kelahiran," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan KIA dan akta kelahiran di wilayah Kecamatan Malingping diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Setiap pemohon diminta uang sebesar Rp 30.000 hingga Rp 130.000 oleh oknum.

Informasi yang dihimpun, sejumlah korban yang diminta uang oleh oknum merupakan wali siswa yang hendak membuat KIA dan akta kelahiran. Oknum yang mengurus dokumen KIA dan akta kelahiran itu meminta uang kepada setiap pemohon sebesar Rp 30.000 hingga Rp 130.000. Meski memberatkan, namun pemohon tidak berani mengadukan ulah oknum itu.

Pembuatan KIA dan akta kelahiran dibuat secara kolektif dengan alasan agar anak mereka tidak ditegur oleh pihak sekolah atau oknum yang memungut biaya. Ironisnya, tak sedikit pemohon yang terpaksa menjual hewan ternak dan sayuran untuk memenuhi biaya pengurusan KIA dan akta kelahiran.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah