Polres Cilegon Tertibkan Motor Gunakan Knalpot Bising

- 6 Februari 2020, 05:30 WIB
POLRES CILEGON LOGO
POLRES CILEGON LOGO /

CILEGON, (KB).- Satuan Lalulintas (Satlantas) kepolisian Resor (Polres) Cilegon kembali menggelar operasi penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising, Rabu (5/2/2020).

Kegiatan yang dipimpin Kepala Unit Pengaturan Pnjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Ipda Haris Munandar menjaring 9 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi. Kesembilan pengendara tersebut, langsung diberi tindakan langsung (tilang) dan diharuskan mengganti kenalpot sepeda motornya.

“Kegiatan ini merupakan suatu sikap dari pelayanan masyarakat yang di dasari oleh laporan tentang keresahan masyarakat, dimana h banyaknya pengguna kendaraan yang memakai kenalpot Brong (bunyi bising),” kata Ipda haris Munandar.

Menurut dia, pengguna kendaraan dengan knalpot brong alias knalpot asal-asalan bersuara bising memang sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Jika biasanya razia dilakukan Cuma terhadap penggunanya, kali ini pihak kepolisian di Cilegon bergerak ke bengkel-bengkel.

“Kami juga akan melakukan Razia terhadap bengkel sepeda motor yang bakal dilakukan secara menyeluruh. Bukan cuma bengkel di kawasan kota, tapi juga bengkel di semua kecamatan. Tujuannya untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong dalam melakukan konvoy atau apapun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Laluntas (Kasat Lantas) Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta yang mewakili Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, razia knalpot brong ini berdasarkan UU RI No 22 Thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 Ayat (1), mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan knalpot Brong, karena sangat mengganggu pengguna lain dan masyarakat yang dilalui.

“Kami menggelar razia knalpot brong, karena banyak sekali masyarakat yang melapor. Artinya, sudah jelas mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi di malam hari jelas sekali terdengar suara bising,” tuturnya.

Saat razia, kata dia, petugas juga ada yang meminta pengendara mencopot langsung knalpot bisingnya dan diganti knalpot standar, di lokasi razia. Selain itu, ada pula sepeda motor yang dibawa ke Mapolres.

"Pemilik kami tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar. Mereka yang menggunakan knalpot brong rata-rata adalah pelajar,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x