Menjadi Komisaris PT PCM, Pengangkatan Fakih Usman Dinilai Berbau Politik

- 24 Februari 2020, 13:00 WIB
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri /

CILEGON, (KB).- Pengangkatan Fakih Usman Umar, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dan Budi Mulyadi (mantan anggota DPRD Kota Cilegon) sebagai Direktur Keuangan dan SDM di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dinilai berbau politik dan melanggar aturan.

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Faisal mengatakan, kedua pimpinan baru PT PCM tersebut, berlatar belakang politikus, jelas terbaca irisan kepentingannya dengan calon petahana Pilkada Cilegon, yakni Ratu Ati Marliati yang kini menjabat Wakil Wali Kota Cilegon.

Menurut dia, integritas dan profesionalisme dua pimpinan baru PT PCM tersebut, patut diragukan, karena latar belakang mereka sebagai politikus Partai Golkar dan juga track record yang memiliki sejumlah catatan.

"BUMD yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, ke depan tentu akan masuk muatan dan kepentingan politik kelompok tertentu, terutama untuk menyukseskan bakal calon petahana. Tentu ini tidak baik untuk meningkatkan performa dan nilai perusahaan,” katanya pada siaran pers, Ahad (23/2/2020).

Pihaknya khawatir ada misi terselubung dalam menempatkan politikus Golkar di tubuh BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Ia mempertanyakan soal mekanisme pengangkatan Direktur dan Komisaris PT PCM yang baru ini, di mana tidak dilakukan seleksi secara terbuka. Hal tersebut, jelas mengabaikan transparansi.

"Tidak ada seleksi yang diumumkan terbuka dalam hal ini, sepertinya Pemkot Cilegon mengabaikan kaidah-kaidah transparansi dan good governance. Seharusnya seleksi terbuka sangat penting untuk menghasilkan sosok direksi dan komisaris yang profesional dan sesuai kriteria pengembangan bisnis ke depan," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Cilegon Jaelani Marwan. Ia menilai, ada sejumlah aturan yang ditabrak oleh Pemkot Cilegon ketika menetapkan Faqih Usman Umar dan Budi Mulyadi sebagai pimpinan baru PT PCM.

"Kami hanya ingin transaparansi, agar publik tahu, sesuai gak dengan aturan yang berlaku PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 30 mengatakan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” ucapnya.

Selama ini, tutur dia, Pemkot Cilegon maupun PT PCM tidak pernah terbuka kepada publik soal seleksi atau lelang untuk memilih pejabat baru tersebut. Sementara, hasil yang ditetapkan kemarin, diduga melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x