Bupati Pandeglang Irna Narulita Imbau ASN Cintai Produk dalam Negeri

- 11 Februari 2023, 18:45 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pandeglang mencintai produk dalam negeri.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pandeglang mencintai produk dalam negeri. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementeirian Perindustrian," jelasnya.

Helena juga menyampaikan, bahwa terdapat sanksi bagi yang melanggara regulasi-regulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian yang menyebutkan pejabat pengadaan barang dan jasa yang melanggar kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018, tentang Pemberdayaan Industri yang menyebutkan bahwa Produsen Barang dan penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi apabila, membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang dan Jasa produksi dalam negeri.

Penerapan sanksi dapat diberikan kepada, Lembaga verifikasi independen TKDN berupa, peringatan tertulis, pencabutan penunjukan sebagai Lembaga verifikasi independen TKDN.

"Pejabat pengadaan berupa, peringatan tertulis dan denda administratif sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000, pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang dan Jasa, produsen barang dan Jasa berupa, pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam dan denda administratif berupa, pengurangan pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15 persen," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah