Bupati Pandeglang Irna Narulita Imbau ASN Cintai Produk dalam Negeri

- 11 Februari 2023, 18:45 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pandeglang mencintai produk dalam negeri.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pandeglang mencintai produk dalam negeri. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mencintai produk dalam negeri.

"Seluruh Pegawai lingkup Pemkab Pandeglang kami imbau untuk memakai produk dalam negeri, khususnya produk lokal yang ada di kabupaten Pandeglang. Karena hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pandeglang," kata Irna Narulita kepada Kabar Banten, Sabtu 11 Februari 2023.

Menurut Irna Narulita, langkah tersebut sebagai upaya untuk mendorong UMKM dalam meningkatkan pendapatan, kualitas dan meningkatkan persaingan di tingkat global.

"Semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pandeglang sudah direalisasikan melalui E-katalog, hal ini tentu saja bertujuan untuk memajukan sektor UMKM di Kabupaten Pandeglang,"ungkapnya.

Lebih lanjut Irna menyampaikan, bahwa keberadaan para pelaku UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, diantaranya dapat mengurangi angka kemiskinan melalui lapangan kerja.

"Keberadaan mereka dapat meningkatkan pemerataan pendapatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Pandeglang,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menjelaskan, berdasarkan UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian, menerangkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Non kementerian, Lembaga pemerintah lainnya, dan SKPD dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Kemudian, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, dan pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Kewajiban tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Indrustri, yang mana telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahun 2014, pada pokoknya disebutkan bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x