BKKBN dan OPD KB se-Banten Lakukan Pemantapan Program, Ini Rumusan Program Banggakencana Provinsi Banten 2020

- 12 Maret 2020, 17:30 WIB
PSX_20200313_012152
PSX_20200313_012152

SERANG, (KB).- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten bersama OPD KB se-Banten melakukan pemantapan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) Provinsi Banten 2020, pada Rakerda Program Banggakencana tahun 2020, di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (12/3/2020).

Mengusung tema ‘Banggakencana dalam Era Milenial untuk Banten yang Maju, Berdaya Saing dan Berakhlakul Karimah’, kegiatan tersebut menghasilkan sejumlah rumusan di antaranya merujuk paparan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN, Dr. Dwi Listyawardani, bahwa saat ini yang menjadi konstituen adalah para milenial. Langkahnya dari era Formal Seremonial ke era Sahabat Keluarga, dengan melakukan rebranding logo, tagline dan adanya jingle yang lebih sesuai dengan selera generasi muda.

Kemudian, merujuk apa yang disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Banten Andika Hazrumy, bahwa kegiatan rakerda Banggakencana sebagai momentum memaksimalkan bonus demografi di Provinsi Banten dan program cegah stunting menjadi rencana kerja hingga 2022.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan RPJMN 2020-2024, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten akan melakukan strategi percepatan (quick wins) pada empat (4) program kerja utama tahun 2020 yakni Penguatan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dengan kabupaten dan kota, penguatan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi, strategi pengembangan program Banggakencana melalui teknologi informasi, dan peningkatan kualitas data operasional program Banggakencana.

Harmonisasi kewenangan dan sinergitas program Banggakencana antara pemerintah pusat dan daerah serta kementerian dalam negeri mengarahkan prioritas pada dua hal yakni pertama, program Banggakencana dari RPJMN 2020-2024 dijabarkan didalam RPJMD dan RKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, kedua, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dengan sistem perencanaan pemerintah daerah mengacu pada Permendagri No.70 Tahun 2019 dan No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selain itu, pentingnya penegakan integritas setiap individu dalam tindak pencegahan korupsi sebagai modal utama pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kemudian, implementasi pengendalian internal berbasis resiko untuk menciptakan sistem pengawasan yang handal, efektif dan efisien di setiap pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pencapaian tujuan.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana menyampaikan bahwa hasil rumusan Rakerda Program Banggakencana 2020 tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dan OPD KB kabupaten/kota bersinergi dengan seluruh stakeholders dan mitra kerja dalam wujud percepatan implementasi berbagai kegiatan strategis di seluruh tingkatan wilayah untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Provinsi Banten. "Serta dapat mendukung upaya pencapaian target sasaran program Banggakencana tahun 2020," ujar Aan. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x