Penggugat Mangkir, Gugatan Dana Hibah Pemkot Cilegon Gugur

- 19 Maret 2020, 11:12 WIB
dana_hibah_
dana_hibah_ /

CILEGON, (KB).- Perkara gugatan terhadap penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan gugur, karena penggugat Muhammad Kholid, tidak hadir atau mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/3/2010).

Sidang dibuka Hakim Maria Sitabalok, namun karena penggugat tidak hadir, hakim menyatakan perkara gugatan tersebut, gugur.

Menurut dia, PN Serang telah melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan para tergugat untuk mengikuti proses persidangan. Tetapi, Muhammad Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya tergugat juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal, pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat (Muhammad Kholid)," katanya seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Agus Rahmat menuturkan, gugatan tersebut, memang salah alamat. Selain tidak berdasar, penggugat juga tidak mempunyai legal standing, karena bukan kewenangannya.

“Saya kira gugatan ini salah alamat, karena dasarnya apa, lagi pula bukan ranahnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyaluran hibah dan bansos sudah jelas aturannya. Bahkan, dalam berkas dokumen yang dimiliki pihaknya, semua penyaluran hibah dan bansos Pemkot Cilegon telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

 

Seperti diketahui, warga Cilegon Muhammad Kholid menggugat sejumlah penerima hibah dan bansos Pemkot Cilegon ke PN Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x