Penggugat Mangkir, Gugatan Dana Hibah Pemkot Cilegon Gugur

- 19 Maret 2020, 11:12 WIB
dana_hibah_
dana_hibah_ /

Dalam gugatannya yang disampaikan Selasa (3/3/2020) tersebut, penggugat menganggap para penerima dana hibah dan bansos dengan dugaan rawan terdapat unsur conflic of interest dan nepotisme.

Bahkan penggugat menyebutkan, bahwa dana hibah dan bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan, kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara nomor register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama tergugat, antara lain Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizki Khairul Ikhwan sebagai tergugat I, Ketua KONI Kota Cilegon Budi Mulyadi (tergugat II), Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Kota Cilegon Hj Amelia (tergugat III), dan Ketua Himpaudi Kota Cilegon Eti Kurniawati (tergugat IV), serta Ketua Fedrasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Hj Ratu Ati Marliati (tergugat V).

Kemudian, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon H Sahruji (tergugat VI) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon H Dimyati S Abu Bakar (tergugat VII), Yayasan Al Islah yang di ketuai oleh Hj Ati Marliati (tergugat VIII), dan Ketua (FOKER C) Kota Cilegon Kusmeni (tergugat IX), serta Ketua PGRI Kota Cilegon H Wandi sebagai (tergugat X). (HS)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah