Penyertaan Modal BUMD Pemkab Serang Bergantung Hasil Kajian Investasi

- 30 Maret 2020, 19:45 WIB
BUMD-ilustrasi
BUMD-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengungkapkan, besaran anggaran untuk penyertaan modal kepada empat BUMD tidak lagi dicantumkan di Perda.

Hal tersebut, karena besarannya akan disesuaikan dengan hasil kajian investasi dan kemampuan keuangan daerah.

Anggota Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Pemkab Serang yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Yayat Supriatna mengatakan, dalam perda penyertaan modal yang kini masih dibahas, di sana tidak disebutkan secara spesifik besaran dana yang akan diberikan.

Namun, dalam perda tersebut, besarannya akan disesuaikan dengan keuangan daerah dan juga dilihat dari hasil kajian investasi.

"Kemarin bicaranya (perda) umum hanya payung hukum saja, jangan bicara BUMD saja, tapi hanya payung hukum. Besarannya sesuai keuangan daerah. Jadi, kalau misal keuangan tidak ada nanti dilihat kajian, supaya ada rekomendasi yang diberikan ke tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujar politikus PBB tersebut kepada Kabar Banten, Ahad (29/3/2020).

Ia menuturkan, perda tersebut, awalnya ditargetkan tuntas pada masa sidang saat ini. Akan tetapi, karena ada wabah, sehingga harus tertunda.

"Polanya (perda penyertaan modal) akan beda dengan dulu, kalau dulu disebutkan di awal sekarang enggak yang penting ada kajian investasi," ucapnya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M Novi mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan evaluasi terhadap semua BUMD.

"Kemarin kami sudah evaluasi terhadap BUMD salah satunya SBM (Serang Berkah Mandiri) dan LPK (Lembaga Perkreditan Kecamatan) Ciomas. Untuk SBM direksinya baru," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x