Penyertaan Modal BUMD Pemkab Serang Bergantung Hasil Kajian Investasi

- 30 Maret 2020, 19:45 WIB
BUMD-ilustrasi
BUMD-ilustrasi /

Ia menuutrkan, hasil evaluasi tersebut, dia melihat antusias kedua BUMD tersebut, masih sangat baik keinginan untuk membenahinya, agar optimal. Yang penting, kata dia, ketika ada perubahan struktur kepengurusan mereka tetap akan siap bekerja.

Sementara, ucap dia, SBM saat ini masih melakukan kegiatan dengan mengandalkan pinjaman dari Bank Bjb. Besaran pinjaman yang diajukan bervariatif sesuai besar kegiatan. Namun, selama ini pengembalian pinjaman ke Bjb terhitung lancar dan mereka memiliki keinginan menjadi sehat kembali. Jika mereka sehat tentu itu akan berdampak pada deviden yang diberikan ke pemkab.

"Dilihat dari kinerja mereka kami ingin mereka membenahi, maka kami suport dengan penyertaan modal," tuturnya.

Menurut dia, dilihat dari kondisi sumber daya manusia (SDM) saat ini, SBM memiliki SDM yang layak. Bahkan, saat ini mereka sudah membuat pakta integritas untuk mengembangkan BUMD tersebut.

"Kami tegaskan ke BUMD apakah SBM akan dibubarkan atau lanjut mereka siap ketika disertakan modal. Jadi, rencana kegiatan mereka sampai 2020 sudah beberapa tanda tangan kontrak," katanya.

Politikus Gerindra tersebut mengatakan, adanya perda penyertaan modal merupakan inisiasi yang diharapkan dapat menyehatkan BUMD yang selama ini kurang optimal, agar optimal pengelolaannya.

"Penyertaan modal pasti ada hanya regulasinya harus diubah terkait perdanya. Karena, perda itu dibatasi waktu, yang sekarang sudah lewat waktunya, maka kami buat. Sudah dibahas komprehensif, harusnyaApril selesai, mudah-mudahan di tahun berikutnya ketika perda selesai kami harap penyertaan modal tidak hanya diberikan pada BPR, tapi yang belum sehat juga," ucapnya.

Disinggung soal besaran angka penyertaan modal, dia menuturkan, masih belum disepakati, karena masih dalam kajian.

"Seperti BPR yang awalnya pemda akan berikan penyertaan modal lima tahun Rp 50 miliar sampai habis perda baru Rp 20-25 miliar. Jadi, masih ada kewajiban pemda untuk sertakan modal. Belum (BUMD belum berikan deviden) tiga termasuk PDAM. Yang maksimal baru BPR," ujarnya. (DN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah