KPU Kota Cilegon Nonaktifkan 40 PPK

- 2 April 2020, 21:59 WIB
KPU
KPU /

CILEGON, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menonaktifkan 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menonaktifkan 24 Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan 43 Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (Panwaskel).

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hal tersebut akibat status darurat corona virus disease 2019 (Covid-19) yang hingga kini masih berlanjut. Akibat kondisi tersebut, agenda KPU Kota Cilegon terkait tahapan pilkada ditunda.

“Secara otomatis, ketika tahapan pemilihan ditunda, tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh PPK,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (1/4/2020).

Penundaan tersebut, berdasarkan SK KPU RI Nomor 179 tentang Penundaan Beberapa Tahapan Pilkada Serentak 2020, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Cilegon, verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Hingga kini, kami masih menunggu informasi selanjutnya dari KPU RI,” ujarnya.

Penonaktifan PPK dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020. Sementara, terkait PPS, pihaknya tidak melakukan penonaktifan, karena mereka belum dilantik.

“Karena PPS belum dilantik, jadi kami tidak perlu mengeluarkan SK,” tuturnya.

Namun terkait tahapan pencoblosan, lanjut dia, KPU RI belum melakukan perubahan jadwal, sehingga KPU Kota Cilegon secara normatif masih melakukan persiapan agenda pemilu.

"Hingga saat ini masa pencoblosan belum diubah, masih Rabu (23/9/2020). Intinya itu pun masih kami tunggu update-nya dari pusat,” ucapnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah