KABAR BANTEN - Polres Lebak mulai memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan kota Rangaksbitung dengan menggunakan sistem ETLE Mobile.
Sistem ETLE Mobile ini yakni pelanggar lalu lintas dipotret dengan handphone yang sudah terkoneksi dengan sistem ETLE back office.
Kasatlantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada di Lebak mengemukakan tujuan pemberlakukan ETLE Mobile ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ,ketertiban dan kelancaran lalu-lintas serta zero accident.
“Sehingga harapan kami dengan penerapan ETLE Mobile inike depan lebih tertib ada tidak ada polisi tetap peduli keselamatan diri sendiri,” katanya Minggu 12 Februari 2023.
Baca Juga: Polres Lebak Tangani 42 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2022
Dia menuturkan,dari pemberlakukan tilang elektronik ELTE Mobile ini, di Rangkasbitung sendiri sejumlah pelanggar sudah mendapat surat yang dikirim oleh tim Satlantas Polres Lebak melalui Kantor Pos.
Surat yang dikirim berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilkukan oleh pelanggar beserta dengan bukti poto. Dalam surat tersebut juga tercantum tatacara pembayaran denda pelanggan.
Selanjutnya mereka yang terekam melanggar antara lain adalah pelanggaran rambu lalu-lintas di jalan Multatuli dan jalan utama di wilayah Rangkasbitung.
Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan 1,684 Benih Benur