RPA Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Pandeglang, Begini Kata Polisi

- 13 Februari 2023, 17:40 WIB
Ketua Rumah Perempuan dan Anak atau RPA Pandeglang, Siti Rohayati menyoroti kasus pencabulan anak di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Rumah Perempuan dan Anak atau RPA Pandeglang, Siti Rohayati menyoroti kasus pencabulan anak di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Rumah Perempuan dan Anak atau RPA Pandeglang menyoroti pemberhentian kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja bunga, yang terjadi di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

 

Ketua RPA Pandeglang Siti Rohayati mengatakan, terkait kasus pencabulan anak sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak di bawah umur.

"Mengingat korbannya anak, jadi memang kita harus mengedepankan kepentingan-kepentingan korban. Sekarang sudah disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa yang korbannya anak atau pun disabilitas itu sudah masuk ke delik umum bukan delik aduan," kata Siti Rohayati kepada Kabar Banten terkait kasus pencabulan anak di Kabupaten Pandeglang, Senin 13 Februari 2023.

Siti Rohayati menegaskan, tidak ada ruang restorative justice dalam kasus ini. Meski laporan tersebut dicabut penyidik PPA Polres Pandeglang seharusnya tetap melanjutkan kasus pencabulan tersebut.

"Sudah jelas tidak ada lagi proses restorative justice. Meski pun sudah ada pencabutan laporan, seharusnya penyidik Polres Pandeglang tetap memproses kasusnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Siti Rohayati menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, terlebih pelaku merupakan orang dewasa.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah