"Masalah seperti ini tidak bisa kita biarkan, justru kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sekarang sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memang mengedepankan kepentingan atau hak-hak korban,"ujarnya.
Permintaan Korban
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan, pemberhentian kasus pencabulan anak tersebut didasari atas permintaan korban lantaran kedua belah pihak telah melakukan musyawarah.
"Jadi dicabut itu karena adanya musyawarah dan pencabutan dari korban. Orang sudah musyawarah berarti keadilannya sudah ditemukan, kalau sudah musyawarah masa mau kita masukin lagi," kata Akbar.
Akbar berdalih bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.
"Dalam aturan perpol itu tidak masuk pengecualian, yang nggak bisa (restorative justice) itu menghilangkan nyawa orang, teroris, mengganggu keamanan negara kaya makar. Itu yang nggak boleh," tandasnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Imbau ASN Cintai Produk dalam Negeri
Untuk diketahui, sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Pandeglang pada Sabtu 7 Januari 2023.