Dihargai Rp 150 Ribu, Pungli KTP-El Masih Berlangsung

- 18 April 2020, 11:45 WIB
pungli ilust
pungli ilust /

"Ya tidak lah (diminta bayaran), tapi saya sendiri kebenarannya (kejadian) tidak tahu," ujarnya.

Sanksi pemecatan

Sementara itu, Camat Serang TB Yasin mengatakan, dirinya sedang menindaklanjuti kejadian itu. Sampai saat ini oknum tersebut belum diketahui.

"Lagi saya telusuri nih oknumnya, saling bantu deh mudah-mudahan ketemu," katanya.

Jika oknum tersebut seorang ASN, ucap dia, maka sanksinya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, jika non ASN maka akan langsung dilakukan pemecatan.

"Kalau non ASN tinggal kita berhentikan satu pihak saja, kan surat kontrak kerjanya dengan camat, tinggal diberhentikan saja," tuturnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, jika yang melakukan pungutan itu seorang ASN. Maka, masuk dalam kasus pungutan liar (pungli) dan diproses melalui pidana umum di kepolisian. Baru kemudian sanksi sebagai ASN-nya diterapkan.

"Nanti kalau sudah diproses pidana oleh kepolisian, baru kita mengikuti," ucapnya. (Masykur/HSJ)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah