Larangan Angkut Pemudik, Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Tegas bagi PO Bus

- 24 April 2020, 01:00 WIB
logo kota Tangsel
logo kota Tangsel /

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meminta seluruh perusahaan otobus (PO) bus, untuk tidak mengangkut penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut, berlaku mulai Jumat (24/4/2020).

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pelarangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kami sudah lakukan sosialisasi sejak berlakunya PSBB kemarin, kami minta PO-PO bus tidak mengangkut pemudik," katanya, Rabu (22/4/2020).

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi keras kepada PO bus yang tetap mengangkut pemudik. Menurut dia, perjalanan yang diizinkan hanyalah perjalanan biasa.

"Kami tegas, nanti berdasarkan masukan dari Dinas Perhubungan seperti apa, jika ada yang kedapatan membandel, kami sanksi sesuai aturan. Tapi, kalau trip-trip harian ya silakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Punama Wijaya menambahkan, bahwa akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mudik tersebut.

"Kami akan buat edaran itu (larangan mudik Lebaran) ke semua PO bus," ucapnya.

Nantinya, lanjut dia, surat edaran tersebut, akan disosialisasikan olehnya secara berjenjang. Mulai dari tingkat camat hingga RT.

"Agar masyarakat tidak mudik. Edaran juga akan diberikan ke semua PO bus. Sesuai dengan instruksi Presiden. Kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah