Komisi III DPRD Banten: 'Cape Ingatkan Bapenda', Pajak Air Permukaan Temuan BPK

- 18 Mei 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak /

SERANG, (KB).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019. Salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut yaitu pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) yang dinilai belum memadai.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan temuan tersebut BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten terkait pajak AP tersebut.

Pertama, memerintahkan Dinas PUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyaratan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) permukaan sesuai ketentuan.

Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPPA, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat membenarkan, BPK menemukan adanya pengendalian pemungutan pajak AP Pemprov Banten yang belum memadai. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI yang diterima Komisi III DPRD Banten.

"Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan," katanya kepada wartawan, Ahad (17/5/2020).

Atas temuan tersebut berpotensi menyebabkan adanya kerugian negara dari pajak AP.

"Kelalaiannya karena tak mengatur lebih rigit misalnya dalam pergub (peraturan gubernur) bahwa SIPPA itu harus diurus bagaimana, apa saja langkahnya, syaratnya, berapa hari," ucapnya.

Ia mengatakan, realisasi pajak AP di Banten tahun 2019 senilai Rp 29 miliar dari target Rp 39 miliar. Nilai yang terserap itu terhitung masih kecil dibanding potensi pajak AP di Banten.

"Daftar potensi masih banyak, sehingga BPK minta agar pemprov memperbaiki data," tuturnya.

Adapun penyebab masih rendahnya realisasi pajak AP dibanding potensi yang ada, kata dia, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPPA untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan.

Padahal, kata dia, cara ini bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda.

"Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini hampir sekitar ada Rp 20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPPA ditertibkan," katanya.

Ia menuturkan, Komisi III DPRD Banten sudah berulang kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan.

"Sampai bosan ngingetin Kepala Bapenda agar segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperbaiki penerimaan pajak air permukaan," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan memanggil OPD terkait pada Senin (18/5/2020) di Sekretariat DPRD Banten.

"Persoalan AP ini menjadi fokus utama untuk kami soroti," ucpanya.

Sementara, wartawan berusaha mengonfirmasi Kepala Bapenda Banten Opar Sohari terkait temuan BPK tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespon saat dihubungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, perizinan Air Permukaan dengan SIPPA merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciujung, Cidanau, Cidurian (C3) dan BBWS, serta Ciliwung dan Cisadane (C2). (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah