OPD di Pemkab Serang Bisa Akses Data Dukcapil Langsung, Begini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten Serang

- 15 Februari 2023, 10:21 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat memimpin sosialisasi data kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil yang telah bisa diakses langsung oleh sejumlah OPD di Pemkab Serang tanpa harus ke Disdukcapil Kabupaten Serang, di Aula Brigjen KH Syam'un, Selasa 14 Februari 2023.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat memimpin sosialisasi data kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil yang telah bisa diakses langsung oleh sejumlah OPD di Pemkab Serang tanpa harus ke Disdukcapil Kabupaten Serang, di Aula Brigjen KH Syam'un, Selasa 14 Februari 2023. /Dok. Diskominfosatik Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Pemkab Serang atau Pemerintahan Kabupaten Serang sudah bisa mengakses data kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil secara langsung.

 

Dengan demikian OPD di Pemkab Serang tak perlu melalui Disdukcapil Kabupatem Serang untuk bisa akses data kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, untuk OPD di Pemkab Serang yang sudah mendapatkan hak akses pemanfaatan data Dukcapil meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Baca Juga: 8 Tips Jadi Guru yang Disenangi Siswa, Salah Satunya Kasih Sayang

”Kemudian Dinas Sosial atau Dinsos, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara atau RSDP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans,” ujarnya usai Sosialisasi Akses Pemanfaatan Data penduduk yang di gelar Disdukcapil di ruang rapat Brigjen KH Syam’un Selasa, 14 Februari 2023.

Sedangkan untuk OPD yang telah di setujui akses, kata Hani, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag).

Kemudian Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Perikanan (Diskan).

”Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daeran atau BPBD dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” tuturnya.

Baca Juga: 867 Ribu Siswa Bersaing Masuk PTN pada SNBP 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengintruksikan untuk seluruh OPD segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut.

Agar seluruh program dari OPD yang menyangkut soal data kependudukan dapat menggunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang.

”Seluruh OPD kita imbau untuk segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Ini penting agar seluruh program dari OPD dapat gunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang,” ujarnya

Dikatakan Entus, program ini harus ditindaklanjuti karena yang akan memberikan akses tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak hanya OPD yang diminta mengakses program tersebut, melainkan kecamatan dan desa juga harus mengikuti program pemanfaatan akses data ini.

Baca Juga: Fenomena Super New Moon Terjadi dalam Kurun Waktu Ini, Waspada Potensi Banjir Rob di Sejumlah Daerah Pesisir

”Harus segera ditindaklanjuti, karena yang akan memberikan akses ini dari Kemendagri. Saya menyambut baik dengan diadakannya acara ini, mudah-mudahan seluruh OPD termasuk desa dan kecamatan sudah mengikuti program pemanfaatan akses data ini,” katanya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pemanfaatan program ini untuk satu akses data yang mana ketika OPD membuka data yang diperlukan itu langsung terhubung ke pusat.

”Nanti sama pusat dikelola data itu, mereka kalau memerlukan data tidak perlu ke Disdukcapil lagi langsung buka akses ke pusatnya langsung. Jadi, semua data sudah komplit disana,” ujarnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah