KABAR BANTEN – Sebanyak 4 dari 10 rumah potong hewan (RPH) milik pemerrintah daerah tengah menempuhu proses untuk mendapatkan setifikat Halal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.
Disebutkan 6 RPH sisanya akan segera menyusul tempuh sertifikasi halal dan ditargetkan secepatnya sebelum tenggat waktu yang diatur PP 39/2021 tersebut yakni pada 17 Oktober 2024.
“Target utama Sertifikasi halal kita tahun ini di 4 RPH dari 10 yang dimiliki pemda,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten drh Ari Mardiana, Rabu 15 Februari 2023.
Dijelaskan Ari, keempat RPH tersebut adalah RPH Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota serang; UPTD dan Pasar Hewan Kota Cilegon; RPH Bayur Kota Tangerang serta RPH Kabupaten Pandeglang.
Didahulukan