Terhadap 3 SDN di Kota Serang, KI Banten Tolak Permohonan Justitia Konsumen

- 12 Juni 2020, 05:00 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

SERANG, (KB).- Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten menolak permohonan Justitia Konsumen Indonesia, terhadap 3 SDN di Kota Serang. Penolakan tersebut hasil penemuan majelis komisioner, karena berkas data dan alat bukti tidak sesuai.

"Di fakta persidangan permohonan yang diajukan JK Indonesia pada 2019, mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada 3 SDN yang ditujukan kepada kepala sekolah. JK Indonesia menyurati kembali dengan melayangkan surat keberatan, karena tidak ada tanggapan ketika surat informasi itu diberikan," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Banten Lutfi saat dihubungi Kabar Banten, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan, pada persidangan tersebut pihak pemohon dari JK Indonesia tidak datang, tetapi pihak termohon datang sehingga tetap dibacakan putusan majelis komisioner. Secara aturan surat keberatan tersebut diberikan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun surat keberatan JK Indonesia masih sama ditujukan kepada kepala sekolah. Jadi surat pertama ditujukan kepada kepala sekolah dan surat kedua ditujukan bukan kepada kepala sekolah melainkan kepada PPID.

"Secara aturan surat keberatan tersebut harusnya ke PPID, di surat pertama ke kepala sekolah dan surat ke dua ditujukan kepada PPID. Surat permohonan tidak sesuai, majelis komisioner melihat itu tidak sesuai dengan mekanisme. Ada hal tidak terpenuhi sehingga tidak sesuai," ujarnya.

Ia mengatakan, majelis komisioner melihat surat keberatan tersebut bukan ditujukan kepada kepala sekolah lagi, melainkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Karena memang di Kota Serang ada keputusan Wali Kota Nomor 042 Tahun 2019 tentang PPID, terkait dengan menyebutkan di Dindikbud PPID pembantu dipegang oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.

"Kalau ada surat permohonan informasi publik ke sekolah, itu ditujukan ke Sekretaris Dinas Pendidikan. Majelis komisioner melihat permohonan itu tidak sesuai, karena surat keberatan ditujukan kepada kepala sekolah. Persidangan yang dilaksanakan dalam dua sesi tersebut, yakni pembacaan putusan sela kepada 3 SDN di Kota Serang dan pemeriksaan awal dilakukan kepada 3 SDN di Kota Serang," tuturnya. (DE/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x