Perizinan di Pemprov Banten, Anggota Komisi III DPRD Banten Katakan Ini

- 17 Juni 2020, 10:15 WIB
izin ilustrasi
izin ilustrasi /

SERANG, (KB).- Komisi III DPRD Banten menilai, proses perizinan di Pemprov Banten belum satu pintu. Sebab, pemohon perizinan harus mendatangi beberapa kantor dinas teknis di Pemprov Banten. Adapun datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hanya untuk meminta tanda tangan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumaedi mengatakan, selama ini tidak banyak petugas dinas teknis lain yang berkantor di DPMPTSP. Akibatnya, pemohon perizinan harus mendatangi beberapa dinas.

"Pemohon perizinan datang ke DPMPTSP hanya untuk meminta tanda tangan. Itu kan tidak bagus," kata Gembong.

Menurut dia, DPMPTSP Banten perlu melakukan koordinasi dengan dinas teknis untuk mengatasi masalah perizinan. Sebab, sejauh ini perizinan belum dilakukan satu pintu. "Perlu adanya koordinasi antara DPMPTSP dengan dinas teknis," ujarnya.

Ia mendorong agar proses perizinan diperbaiki sehingga pengurus perizinan dapat mengurusnya di satu tempat. Untuk memperbaikinya perlu dilakukan koordinasi oleh DPMPTSP ke dinas teknis lain. "Koordinasi antara dinas teknis dan DPMPTSP harus diperbaiki," tuturnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Mahdani mengamini tidak banyak petugas teknis dari dinas lain yang banyak berkantor di DPMPTSP Banten. Pelayanan perizinan akhirnya sama seperti dahulu saat belum disatupintukan. "Dulu pada mengantor di sini, tahun 2017," ucapnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi penyebabnya. Mereka, kata dia, lebih memilih di kantornya karena permohonan perizinan juga tak dilakukan setiap hari. "Dari pada di sini duduk saja mungkin, makanya lebih baik ke kantornya untuk mengerjakan pekerjaan lain," katanya.

Atas kondisi tersebut, maka pemohon perizinan harus mendatangi beberapa kantor dinas. "Harusnya mereka (pegawai OPD teknis) ngantor di DPMPTSP karena ketentuan Permendagri-nya begitu," ujarnya.

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) ini mengatakan, ketentuan perizinan satu pintu diatur dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah