Kekurangan SDM, Bawaslu Kota Serang Banten Hanya Miliki Satu Orang Pengawas di Tingkat Kelurahan

- 23 Februari 2023, 11:43 WIB
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kota Serang Liah Culiah.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kota Serang Liah Culiah. /Dokumen Pribadi Liah Culiah/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas pengawas di kelurahan.

Sehingga, pada masing-masing kelurahan hanya memiliki satu orang pengawas dan tidak bisa melekat pengawasan kepada Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara menyeluruh.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengaku, kendala saat ini pihaknya kekurangan pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Pantarlih di tiap kelurahan.

Baca Juga: Bikin Bangga, Bocah SD di Kota Serang Banten Raih Juara 3 MTQ di Qatar

Sedangkan, untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau Coklit dilakukan hingga tanggal 14 Maret 2023.

"Kalau coklit sesuai jadwal, dilaksanakan sampai 14 maret. Untuk kendalanya saat ini kami kurang SDM pengawas di tingkat kelurahan. Hanya satu (pengawas), jadi tidak bisa melekat pengawasan kepada seluruh pantarlih," katanya, Ahad 19 Februari 2023.

Untuk menyiasatinya, dia menjelaskan, Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan melekat sesuai dengan edaran Bawaslu Republik Indonesia (RI).

Sehingga segala sesuatunya dapat terakomodir dengan baik, berdasarkan aturan.

"Kami melakukan pengawasan melekat yang berfokus pada kepatuhan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih," ujarnya.

Untuk pengawasan melekat, dikatakan dia, dilaksanakan pada satu pekan usai pencocokan penelitian, yang dimulai pada 12 hingga 19 Februari 2023.

Setelah itu, Bawaslu menunggu laporan secara berjenjang dari tiap kelurahan dan kecamatan untuk kemudian dilaporkan ke kota.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Kota Serang Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 26 Januari

"Kemudian setelahnya dilaksanakan uji fakta terhadap kebenaran data pencocokan penelitian. Kemungkinan mulai tanggal 21 (Februari) kami melakukan uji fakta. Jadi kami melakukan penelitian dulu, baru sebelum uji fakta," tuturnya.

Sejauh ini, kata Liah, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan atau temuan pelanggaran pada pelaksanaan Coklit baik di kelurahan maupun di kecamatan.

"Belum ada temuan, dan sejauh ini pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Kami juga terus melakukan pencegahan baik di tingkat kota maupun kecamatan. Saat uji fakta baru ketauan apakah ada yang tidak sesuai," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah