Proyek PSU Dinas PRKP Banten Rp304 Miliar di APBD 2023 Dinilai Rawan KKN

- 20 Februari 2023, 21:17 WIB
Salah satu proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU Dinas PRKP Banten yaitu pembangunan jalan lingkungan.
Salah satu proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU Dinas PRKP Banten yaitu pembangunan jalan lingkungan. /Dokumen PRKP Banten

KABAR BANTEN – Proyek pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau PRKP Banten senilai Rp304 miliar yang dialokasikan pada APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten 2023 dinilai rawan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Untuk itu Komite Advokasi Daerah atau KAD Anti Korupsi Provinsi Banten mengaku akan mengawasi proyek pekerjaan PSU milik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau PRKP Banten tersebut.

Anggota Bidang Industri, Perdagangan, dan Lingkungan Hidup KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Husni Mubarok mengatakan, pihaknya mulai memetakan dan menganalisa beberapa persoalan di Provinsi Banten terkait dengan tugasnya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"KAD Anti Korupsi ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama perbaikan sistem dan pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten,” kata Husni, Senin 20 Februrai 2023.

Husni menlanjutkan, pihaknya juga mempunyai kewenangan menyampaikan rekomendasi kepada pihak regulator, dalam hal ini kepala daerah, maupun asosiasi bisnis dengan supervisi KPK.

KAD Anti Korupsi Provinsi Banten akan berkoordinasi, melakukan mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan berbagai hambatan.

Dia menerangkan, salah satu persoalan yang KAD Anti Korupsi Banten sedang pantau adalah proyek pekerjaan PSU senilai Rp304 miliar yang dipecah menjadi sistem Penunjukkan Langsung atau PL pada anggaran murni tahun 2023.

Proyek pekerjaan pada di Dinas PRKP Banten itu, lanjutnya, jangan sampai dalam pelaksanaannya, terjadi praktik suap menyuap, gratifikasi dan KKN yang pada akhirnya menimbulkan pesoalan hukum.

"Dengan ada 1.600 paket pekerjaan (proyek PSU) di OPD itu (Dinas PRKP). Dengan sistem PL atau tanpa lelang, tentunya ini akan membuka peluang praktik terlarang. Sangat memungkinkan pekerjaan paket itu dikuasai oleh segelintir oknum," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x