Ketahuan Terlibat Politik, ASN di Lingkungan Pemkot Serang Banten Bakal Diproses Hingga Dipecat

- 21 Februari 2023, 12:00 WIB
Penandatanganan deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemkot Serang Banten.
Penandatanganan deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemkot Serang Banten. /Dokumen Bawaslu Kota Serang/

KABAR BANTEN - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur netralitas aparat pemerintahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Banten akan menindak tegas bagi ASN yang terlibat langsung dengan politik, apalagi jika ketahuan masuk ke dalam partai politik dan mendukung pihak tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bakal memproses aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Ajak Kerja Sama PT Wilmar Untuk Penuhi Pasokan Beras

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi yang menjelaskan, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Di dalamnya dijelaskan, jika sikap atau jiwa korps dan kode etik ASN salah satunya tidak memihak terhadap peserta Pemilu tertentu, termasuk kepada calon atau pun bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu.

"Sikap itu harus dijaga, dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Bawaslu. Kami juga tak bosan mengimbau ASN Kota Serang untuk bersikap netral, bila terlibat (politik), tentu akan diproses," katanya, Senin 20 Februari 2023.

Apabila ditemukan adanya laporan dan dugaan ASN terkait keikutsertaan dalam Pemilu atau politik praktir, maka Bawaslu Kota Serang akan memproses serta menindaklanjutinya.

Sesuai dengan Peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Kami menerima dan menindaklanjuti temuan serta laporan pelanggaran pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait penanganan pelanggarannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x