Namun, untuk pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang akan mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Nanti kami akan merangkaikan penanganan dengan penelusuran atau investigasi. Kemudian, klasifikasi dan kajian terkait dengan laporan netralitas ASN itu," tuturnya.
Setelah dilakukan penelusuran, kajian, serta investigasi terhadap laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis, nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Misalnya, melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Apakah nanti ASN ini melanggar UU nomor 5 tahun 2014 atau PP nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 terkait sikap dan perilaku ASN dalam kegiatan kampanye pemilu," ucapnya.
Meski begitu, kata dia, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
Pihaknya juga mulai membangkun komunikasi dan koordinasi dengan ASN, serta berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipasitif.
"Belum belum ada, dalam verfak administrasi parpol, hanya beberapa ASN yang namanya tercatut menjadi anggota parpol. Tapi semuanya sudah klarifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis, baik dalam bentuk dukungan maupun masuk partai politik, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.