KABAR BANTEN – Sebanyak 446 orang dipastikan gugur menjadi calon anggota KPU Banten periode 2023-2027. Sebab, mereka tidak menyerahkan berkas persyaratan kepada Tim seleksi atau Timsel.
Ratusan orang tersebut hanya sekedar mendaftar sebagai calon anggota KPU Banten periode 2023–2027 melalui aplikasi SIAKBA.
Sementara bakal calon yang menyampaikan berkas persyaratan ke Timsel calon anggota KPU Banten 2023-2027 hanya 91 orang.
"Sebanyak 446 orang bakal calon anggota KPU Banten tersebut gagal karena tidak menyerahkan berkas ke sekretariat timsel," ujar Ahsanul Mainan, Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Banten, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Sejumlah Komisioner Daftar Calon Anggota KPU Banten, Termasuk Komisi Informasi dan Bawaslu Banten
Ia mengungkapkan, masa pendaftaran atau penyerahan berkas persyaratan calon anggota KPU Banten dinyatakan berakhir pada Selasa, 21 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.
"Jumlah yang daftar SIAKBA 537 orang. Jumlah yang menyerahkan berkas 91 orang," jelas Ahsanul setelah berakhirnya masa pendaftaran calon anggota KPU Banten periode 2023-2027.