Menurut dia, kejadian tersebut tentu meninggalkan trauma mendalam pada para korban. Oleh karena itu tim P2TP2A dan tim Polres Serang akan mencoba mengembalikan psikologi anak-anak tersebut.
"Kami akan mencoba mengembalikan kembali trauma healing terhadap korban," tuturnya.
Ia mengatakan, aksi bejat oknum pimpinan ponpes tersebut dilakukan sejak tiga tahun terakhir yakni sejak 2021, 2022 dan 2023.
Disinggung apakah ada potensi hukuman lebih berat pada terangkat karena tak jujur soal jumlah korban, Kapolres mengaku akan coba dalami dan berkoordinasi dengan jaksa.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Dunia yang Sulit Dipercaya Tapi Nyata, Astronot Panen Sayuran di Antariksa
"Hukuman harusnya lebih berat sanksi moral. Karena beliau sebagai pengajar yang harusnya jadi contoh, jadi teladan tapi malah melakukan tindakan sebaliknya. Justru mencoreng," katanya.
Akibat aksinya tersebut, MJN diancam dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Sementara Tersangka MJN (60) kepada awak media mengaku sudah menganggap santriwati tersebut sebagai anaknya.
Sementara aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan di lingkungan pesantren saat istrinya sedang mengajar.
"Di lingkungan Pesantren, istri lagi ngajar," ujarnya.