Dianggap Anak Angkat, Tak Masuk Akal Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara, Kabupaten Serang Cabuli Santriwatinya

- 27 Februari 2023, 10:05 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat melakukan ekspos kasus pencabulan di Kecamatan Tanara di Mapolres Serang, Jumat 24 Februari 2023. Kasus tersebut dilakukan oknum pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat melakukan ekspos kasus pencabulan di Kecamatan Tanara di Mapolres Serang, Jumat 24 Februari 2023. Kasus tersebut dilakukan oknum pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya. /Dok. Polres Serang

KABAR BANTEN - Oknum pimpinan Ponpes atau pondok pesantren di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang MJN (60) membeberkan alasan ia tega melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Alasan pencabulan oleh oknum pimpinan Ponpes di Tanara Kabupaten Serang tersebut diungkapkan saat Polres Serang melakukan ekspos di Mapolres Serang, Jumat 24 Februari 2023.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, telah disampaikan bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya mengaku sudah menganggap para korban sebagai anak angkatnya.

Baca Juga: Simak Cara Daftar SPAN PTKIN 2023 Lewat Android

"Wujud kasih sayang bapak kepada anak kemudian tersangka melakukan pelecehan," ujarnya kepada Kabar Banten.

Selain itu kata dia, tersangka juga menyampaikan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan agar anak didiknya gampang menyerap ilmu agama.

"Makanya dia menggunakan kesempatan. Karena ada hubungan kedekatan antara pengajar dan muridnya disaat waktu yang mungkin dia lihat ada kesempatan dia melakukan tindakan tidak senonoh," tuturnya.

Yudha mengatakan, jumlah korban yang telah dimintai keterangan ada lima orang. Sedangkan yang membuat laporan polisi ada satu orang. Ia  tak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah korbannya.

"Kemungkinan pasti ada kita kerja sama dengan P2TP2A itu akan mencoba mendalami terhadap korban lainnya. Kita sudah dengar bahwa anak santrinya ada 12, semua dibawah umur," ucapnya.

Menurut dia, kejadian tersebut tentu meninggalkan trauma mendalam pada para korban. Oleh karena itu tim P2TP2A dan tim Polres Serang akan mencoba mengembalikan psikologi anak-anak tersebut.

"Kami akan mencoba mengembalikan kembali trauma healing terhadap korban," tuturnya.

Ia mengatakan, aksi bejat oknum pimpinan ponpes tersebut dilakukan sejak tiga tahun terakhir yakni sejak 2021, 2022 dan 2023.

Disinggung apakah ada potensi hukuman lebih berat pada terangkat karena tak jujur soal jumlah korban, Kapolres mengaku akan coba dalami dan berkoordinasi dengan jaksa.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Dunia yang Sulit Dipercaya Tapi Nyata, Astronot Panen Sayuran di Antariksa

"Hukuman harusnya lebih berat sanksi moral. Karena beliau sebagai pengajar yang harusnya jadi contoh, jadi teladan tapi malah melakukan tindakan sebaliknya. Justru mencoreng," katanya.

Akibat aksinya tersebut, MJN diancam dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Sementara Tersangka MJN (60) kepada awak media mengaku sudah menganggap santriwati tersebut sebagai anaknya.

Sementara aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan di lingkungan pesantren saat istrinya sedang mengajar.

"Di lingkungan Pesantren, istri lagi ngajar," ujarnya.

Ia mengatakan, aksi bejad tersebut dilakukan sejak 2022 dan ada dua korban yang diakui olehnya telah dilecehkan.

Sementara ia sudah mengajar sebagai guru di ponpes salafi tersebut sekitar 10 tahun lalu. "Jumlah Santriwati 12," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah