Hasil Coklit Pantarlih Banyak Temuan, Ada yang Belum Dicoklit Sudah Dipasang Stiker, Begini Kata Bawaslu

- 1 Maret 2023, 09:31 WIB
/Petugas pengawas desa Bawaslu Kabupaten Serang saat mengaudit hasil kerja Pantarlih di Desa Kalumpang, Padarincang, Kabupaten Serang. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Proses pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih di Kabupaten Serang masih terus berlangsung.

Untuk memastikan Coklit dilakukan sesuai prosedur oleh Pantarlih di Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan audit sejak 20 Februari hingga proses Coklit berakhir pada 14 Maret.

Dari hasil audit tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang mendapat sejumlah temuan yang tak sesuai dengan tata cara Coklit.

Baca Juga: Terjadi Cuaca Ekstrem di Kabupaten Serang, Rumah Roboh hingga Pohon Tumbang Melanda

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman mengatakan, audit pantarlih dilakukan sejak 20 Februari sampai saat ini se-Kabupaten Serang.

Dimana pada 12-19 Februari, diawali dengan pengawasan melekat.

"Audit dilakukan sampai Coklit selesai," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 28 Februari 2023.

Audit sampling dilakukan di beberapa wilayah yang dianggap rawan. Pertama daerah berbatasan, baik antar desa, antar kecamatan juga antar kabupaten.

"Karena bisa saja yang Adminduknya Kabupaten Serang ternyata tinggal di wilayah kabupaten kota lain. Yang rawan tidak dicoklit adalah wilayah perbatasan," ucapnya.

Kedua daerah terpencil. Kabupaten Serang punya karakter wilayah beragam salah satunya ada wilayah terpencil.

Misalnya ada rumah yang terpisah dari kumpulan perkampungan wajib dipastikan yang bersangkutan sudah dicoklit oleh Pantarlih.

Berdasarkan hasil audit sementara, telah ditemukan beberapa temuan. Diantaranya ada yang sudah dicoklit belum ditempel stiker sebanyak ada 39 temuan, ada juga yang belum dicoklit sudah ditempel stiker 30 temuan.

"Terhadap yang seperti itu teman-teman dibawah langsung koordinasi dengan PPS, dan teman-teman panwascam koordinasi dengan PPK. Untuk melakukan saran perbaikan," ucapnya.

Baca Juga: Optimalkan Pengumpulan ZIS saat Ramadan, Baznas Provinsi Banten Rekrut Puluhan Fundraiser

Ia mengaku tidak tahu alasan adanya ketidak sesuai tata cara tersebut. Namun berdasarkan keterangan, untuk yang sudah dicoklit tidak ditempel stiker karena beberapa temuan yang punya rumah enggan ditempel stiker.

Ada juga yang dicopot setelah proses Coklit. Sedangkan yang ditempel stiker sebelum dicoklit menurut pemaparan pantarlih, ketika mereka datang pemilik rumah belum ada.

Sehingga ditempel stiker lebih dulu, dan alasannya dia akan mendatangi rumah tersebut kembali.

"Cuma kan prosedurnya gak begitu seharusnya. Makanya terhadap tata cara yang begitu kita sampaikan bahwa patuh pada tata cara," tuturnya.

Temuan tersebut diantaranya untuk sudah dicoklit tidak ditempel stiker ada di Ciruas 8, Lebak wangi 2, Jawilan 15, Petir 2, Padarincang 10 dan Waringinkurung 2.

Sedangkan yang belum dicoklit sudah dipasang stiker ada di Ciruas 24 dan Lebakwangi 6. Sedangkan jumlah yang sudah dicoklit hingga saat ini ada 31.454 jiwa.

Diluar itu ada juga temuan orang yang ingin dicoklit namun karena Adminduk belum Kabupaten Serang akhirnya yang bersangkutan disarankan pindah domisili dulu menjadi warga Kabupaten Serang.

Hal itu penting dilakukan karena Kabupaten Serang adalah daerah urban.

Menurutnya hal itu penting diantisipasi, sebab jika tidak saat hari H pemungutan suara akan terjadi kerawanan.

Sebab ada orang yang merasa memiliki KTP tapi tidak bisa gunakan hak pilihnya. Padahal persoalan bukan hanya KTP.

Baca Juga: 85 Nama Bayi Perempuan Islami Arab Jawa Sankerta Modern Terbaru yang Bijaksana, Cantik, Cerdas, dan Salehah

"Kalau KTP luar daerah segala macam ingin pindah memilih disini ada ketentuan. Jadi tidak semua KTP langsung diberikan surat suara ada banyak ketentuan," katanya.

Oleh karena itu kata dia, untuk daerah urban diimbau jika ingin memilih di Kabupaten Serang harus segera mengurus pindah domisili.

"Kalau pun ingin ajukan pindah memilih syaratnya harus terdaftar dulu di DPT tempat asalnya baru kemudian dia ajukan pindah memilih di wilayah setempat dia bekerja," tuturnya.

Selain itu terhadap pemilih baru juga dilakukan identifikasi dengan model audit sampling. Hal itu dilakukan untuk antisipasi khawatir ada beberapa kinerja pantarlih yang tidak maksimal.

Artinya proses Coklit harus door to door datang ke rumah, meminta pemilih menunjukkan dokumentasi kependudukannya.

"Sementara bagi pemilih pemula dia belum genap 17 tahun kalau hitungan Coklit biasanya belum punya KTP El. Makanya identifikasi itu paling bagus ketika datang ke rumahnya," ucapnya.

Namun kata dia, apabila petugas Pantarlih tidak datang ke rumah dan hanya meraba-raba saja maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Karena kategorinya pemilih potensial. Terhadap hal itu di Bawaslu mengenal audit sampling, pastinya untuk antisipasi yang seperti itu," ucapnya.

Selain audit sampling, Bawaslu juga membuka posko pengaduan. Posko tersebut saat ini terus disosialisasikan di kecamatan dan kabupaten. Posko kawal hak pilih tersebut sifatnya pasif.

"Nanti kami perintahkan kepada semua jajaran untuk melakukan patroli dalam pengertian keliling buat jadwal dengan kerawanan. Misal ada pemilih memenuhi syarat tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Prinsipnya kerja kita ingin memaksimalkan kaitan dengan kawal hak pilih," katanya.

Menurut dia, temuan Bawaslu tersebut masih mungkin bertambah, sebab proses Coklit masih berjalan sampai 14 Maret. "Ini masih terus dilakukan kalau ada temuan di lapangan langsung disarankan perbaikan," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah