"Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal," kata dia.
Menurut Komnas Perempuan “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
"Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.
Selain pemerkosaaan ada beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual seperti berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain.
"Kemudian bisa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang," kata dia.
Dengan adanya pemaparan materi dan bedah buku, anak muda diharapkan bisa lebih paham tentang makna pelecehan seksual. Hal ini juga sebagai upaya memantik kepedulian mereka terhadap kejahatan seksual.***