Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PN Pandeglang, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ajukan Eksepsi

- 8 Maret 2023, 16:45 WIB
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang di PN Pandeglang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu 8 Maret 2023.
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang di PN Pandeglang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu 8 Maret 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial YO yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.

 

Kuasa Hukum YO, Satria Pratama mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa, untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi hak itu (eksepsi), kita gunakan, pertimbangannya jelas kami keberatan terhadap dakwaan JPU," kata Satria.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang akan Jalani Sidang Perdana di PN Pandeglang

Dikatakan Satria, dalam sidang pembacaan dakwaan itu, kliennya sempat menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jawaban terdakwa nantinya akan dituangkan dalam eksepsi.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah