KABAR BANTEN - Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial YO yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.
Kuasa Hukum YO, Satria Pratama mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa, untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hak itu (eksepsi), kita gunakan, pertimbangannya jelas kami keberatan terhadap dakwaan JPU," kata Satria.
Dikatakan Satria, dalam sidang pembacaan dakwaan itu, kliennya sempat menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jawaban terdakwa nantinya akan dituangkan dalam eksepsi.