Marak Kasus Pencabulan di Kabupaten Serang, Soal Hukuman Kebiri untuk Pelaku, Begini Kata Bupati Serang

- 9 Maret 2023, 10:27 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi para ulama dan Kepolisian serta Kejaksaan saat menandatangani dokumen komitmen bersama penanganan degradasi moral di pendopo Bupati Serang, Rabu 8 Maret 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi para ulama dan Kepolisian serta Kejaksaan saat menandatangani dokumen komitmen bersama penanganan degradasi moral di pendopo Bupati Serang, Rabu 8 Maret 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kasus pencabulan yang belakangan terjadi di lingkungan pondok pesantren atau ponpes di Kabupaten Serang membuat sejumlah pihak merasa miris.

Salah satunya yang merasa miris dengan kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Ia berharap kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan ponpes salah satunya di Tanara, menjadi kasus terakhir dan tak terulang lagi.

Baca Juga: Kronologi Gerbang SDN 4 Anyer Kabupaten Serang Digembok Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menggelar pengajian bulanan dengan ulama di pendopo Bupati Serang, Rabu 8 Maret 2023.

Dalam pengajian bulanan tersebut dihadiri para ulama, pimpinan ormas Islam, Kepolisian, dan Kejari Serang, Kabag Kesra Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera, Staf Ahli Bupati Serang Febrianto dan Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, telah disaksikan bersama bahwa Pemkab, Kepolisian, Kejaksaan juga MUI dan organisasi islami sepakat agar degradasi moral atau perbuatan asusila di lingkungan pendidikan pondok pesantren atau pun majelis taklim diberi sanksi sosial juga hukum secara negara.

"Karena ini menyangkut anak-anak kita yang harus dilindungi. Orang dewasa harus melindungi anak anak kita, bila keamanan mereka tidak dijaga apalagi oleh guru pendidiknya ini sangat merugikan anak-anak kita," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, perlindungan harus dilakukan oleh Pemda, penegak hukum, Kemenag dan seluruh organisasi keagamaan di Kabupaten Serang. Kejadian di Tanara harus jadi yang terakhir.

Baca Juga: Soal Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah Disusun, Kapan Jadwal Tesnya?

Seperti dikatakan Kemenag bahwa pengawas di Kemenag sangat terbatas Personelnya. Oleh karena itu untuk mengawasi ponpes akan diaktifkan pengajian di kecamatan, disana ada camat dari unsur Pemkab, Kepolisian ada Polsek juga Danramil, MUI, juga ketua ormas Islam tingkat kecamatan akan difungsikan.

"Jadi untuk mengawasi ponpes yang ada saling mengingatkan dan untuk sosialisasi di bidang hukumnya," ucapnya.

Tatu mengatakan, kondisi korban di Tanara saat ini masih ditangani Pemkab. Hanya saja masalah tersebut lebih pada mental anak bukan secara fisik tapi psikis yang terganggu.

"Biasanya membekas karena tidak dalam waktu sebentar bisa kita selesaikan. Bahkan seumur hidup dia itu tidak bisa terselesaikan terobati oleh kita. Tapi kita terus berikan pendampingan," katanya.

Disinggung tanggapan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan, Tatu mengatakan, Indonesia bukan negara Islam.

Jika bicara terkait Islam, persoalan asusila berat hukumannya yakni dirajam sampai mati.

"Tapi kita bukan negara Islam. Ada hukum negara yang bisa digunakan," katanya.

Oleh karena itu kata dia, berpesan pada perwakilan Polres, dan Kajari agar hukuman terhadap pelaku asusila dan kekerasan terhadap anak tidak ada yang mengintervensi.

Baca Juga: Diprediksi Sering Sakit, Begini Kecocokan Jodoh Weton Kamis Wage dengan Jumat Legi Menurut Primbon Jawa

"Tidak ada toleransi. Karena anak ini belum berdaya kita orang dewasa yang harus melindungi," ucapnya.

Misalnya ada yang menyampaikan untuk menyelesaikan kasus dilakukan negosiasi antara keluarga, korban serta pelaku, menurut dia tidak boleh dilakukan seperti itu.

"Untuk persoalan menyangkut anak kekerasan fisik dan seksual asusila," katanya.

Tatu juga menegaskan bahwa di Kabupaten Serang tidak semua ponpes memiliki izin. Termasuk ponpes di Tanara, disana belum mengantongi izin.

Dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat agar ponpes tersebut harus dibubarkan.

"Harus dibubarkan membubarkan diri karena rasanya sudah tidak layak untuk menerima anak-anak untuk dididik. Gimana pendidikan seperti ini kita khawatir jangan-jangan anak didik yang masuk kesana jadi korban semua," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah