KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk bakal calon legislatif serta sejumlah atribut partai yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Apalagi saat ini mulai memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, terdapat beberapa point dalam pembahasan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga: Batasi Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot Serang Banten Mulai Godok Peraturan Wali Kota
Terutama terkait rencananya apel siaga partai, kemudian terkait perizinan keramaian partai yang nantinya akan dikeluarkan oleh Polda Banten, dan kesiapsiagaan kebencanaan.
"Termasuk penertiban spanduk dan baliho bakal calon legislatif, karena marak di Kota Serang. Karena saat ini baru tahapan sosialisasi, dan belum pada tahap pencalonan," katanya, usai rapat di Aula Setda Kota Serang, Rabu 8 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penertiban baliho dan spanduk tersebut mengacu pada Perda K3 yang menyangkut ketertiban serta keindahan Kota Serang.