KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menggodok peraturan terkait penggunaan kantong plastik bagi pengusaha dan ritel.
Nantinya, aturan tersebut akan membatasi penggunaan kantong plastik dan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Serang.
Untuk di wilayah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak sudah terlebih dahulu memberlakukan penggunaan dan pembatasan kantong plastik.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, baru diberlakukan untuk ritel dan sejumlah super market maupun mini market yang ada di sana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi menjelaskan, sebagai bentuk keseriusannya, Dinas LH Kota Serang sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengani aturan tersebut.
Bahkan saat ini tinggal menunggu draft dan pembahasan untuk memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik.