Pasang Badan untuk Honorer SMAN SMKN Diberhentikan, DPRD Banten Bakal Panggil Dindikbud Banten

- 10 Maret 2023, 14:51 WIB
Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf/Dokumen/Kabar Banten
Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf/Dokumen/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf bakal membela honorer guru tenaga TU dan keamanan di SMAN SMKN yang diberhentikan.

 

 

Bahkan guna membela honorer guru tenaga TU dan keamanan di SMAN SMKN yang diberhentikan, Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf melalui Komisi V DPRD Banten akan memanggil Dindikbud banten atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Tidak hanya memanggil Dindikbud banten, Komisi V DPRD Banten juga akan memanggil para kepala sekolah guna membela honorer guru tenaga TU dan keamanan di SMAN SMKN yang diberhentikan.

 “Nanti Dinas pendidikan yang dipanggil, kemudian menyertakan kepala sekolah itu,” ujar Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf, Kamis 9 Maret 2023.

Saat pemanggilan nanti kata Furtasan, juga menghadirkan sejumlah honorer guru, tenaga TU dan keamanan yang diberhentikan.

“Nanti kepala sekolah itu punya alasannya apa ?. Kita ingin tau apakah itu perintah apa itu kebijakan sendiri (kepala sekolah),” katanya.

Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf bakal menelusuri terkait alasan mendasar diberhentikannya para honorer guru, tenaga TU dan keamanan di SMAN/SMKN.

“Jadi kebijakannya apa dulu, kalau dasarnya perintah nanti kita bisa liat. Kalau karena rasa suka tidak suka harus ditindaklanjuti. Insya Allah kita akan bela,” ujar Furtasan.

Furtasan menduga pemberhentian terhadap honorer guru, tenaga TU dan keamanan di SMAN/SMKN, berkaitan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI.

“Saya sarankan temen-temen yang diberhentikan ini bikin aja pengaduan aspirasi ke Komisi V DPRD Banten. Insya Allah kita tindak lanjuti. Yang jelas memang ada surat edaran dari Kemendagri terkait dengan masalah tenaga honorm” katanya.

“Jadi tenatga honor ini memang sudah dibatasi, apakah itu termasuk itu bukan ?,” katanya bertanya tanya dasar diberhentikannya honorer di sekolah.“Nah tapi kalau selama ini sudah punya SK dari Kepala Dinas. Saya pikir itu sudah masuk kategori,” katanya.

Namun berbeda kontek kata Furtasan, jika pemberhentian dilakukan atas dasar kemaun pribadi kepada sekolah.

“Tapi kalau tiba tiba ada pengurangan nah ini penyebnya apa dulu. Langkahnya adalah sebagai dewan kita panggil dulu, makannya terkait data sekolah mana sekolah mana itu bisa kita panggil,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdilla mengecam atas tindakan pemberhentian honorer tenaga teknis administrasi, tenaga kebersihan, dan guru di SMAN dan SMKN di Wilayah Banten.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, pemberhentikan terhadap honorer di lingkungan pendidikan tersebut tidak tepat. Bahkan menurutnya, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Bila terjadi kebijakan tersebut adalah sepihak dan tidak tepat, serta tidak memiliki dasar yang kuat, terkesan sekolah tidak memahami situasi kepegawaian saat ini,” ujar Jazuli kepada Kabar Banten, Rabu 8 Maret 2023.

Martin Al Kosim, Ketum Guru Honorer Banten Bersatu Provinsi Banten menyayangkan persoaolan tersebut. Meminta pihak sekolah kembali dipekerjakan sebagaimana biasanya.”Harapan kami yang sudah diberhentikan itu dipekerjaan kembali,” katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah