Ilman juga menyampaikan, bahwa P (24) mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI itu dari terduga bandar berinisial M.
"Terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari M, dengan maksud dan tujuan untuk di jual,"ujarnya.
Atas perbuatannya P(24) dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
"Terduga pelaku terancam 15 tahun penjara, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.***