Masuk DPO & Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Ditahan di Rutan Polda Banten, Begini Kronologisnya

- 18 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi ruang tahanan. Seorang ibu yang masuk DPO dan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan ditahan di Rutan Polda Banten.
Ilustrasi ruang tahanan. Seorang ibu yang masuk DPO dan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan ditahan di Rutan Polda Banten. /Kabar Banten

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahanan, dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya. 

"Karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan atas tersangka," sambung AKBP Meryadi.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), kata dia, pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi dari keluarga tersangka.

"Tersangka pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid 19, salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukan lah tes swab Covid 19 namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan Covid 19 tutup," ujarnya.

"Kemudian, penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya. Namun, semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor HP sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian Petugas," sambung AKBP Meryadi.

DPO

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut AKBP Meryadi, penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak penyidik pun sudah meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat dan bahkan menyerahkan surat Daftar Pencarian Orang ke kantor Desa Catang dengan menemui sekretaris desa atas nama Wahyu dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan tersangka.

Akhirnya, pihak penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut (tahap 2) dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yang kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x