Dasar Hukum Pemberhentian Honorer Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadindikbud Banten Tabrani

- 20 Maret 2023, 14:35 WIB
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld /

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengatakan, dasar hukum pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN masih dipertanyakan.

"Dasar untuk pemberhentian itu masih dipertanyakan, masih belum kuat. Butuh aturan yang kuat," Katanya.

Saat pertemuan itu juga lanjut Jazuli, Dindikbud Banten tidak bisa menjelaskan dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Tidak bisa disamakan dengan batas usia pensiun. Tidak terkonfirmasi dasar aturan soal batas usia pensiun tenaga honorer jadi memang tidak ada aturannya. Aturannya hanya SK perpanjangan. Emang engga ada atutannya, tergantung yang membuatkan SK nya saja," Katanya.

Terlebih dari itu, khawatiran Dindikbud Banten jika honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN dengan usia 58 dan 60 tetap dipekerjakan, bakal jadi temuan inspektorat, akhirnya terjawab setelah ada dari pihak inspektorat melakukan konsultasi langsung dengan Inspektorat Banten.

"Sudah melakukan langkah konsultasi kepada inspektorat. Kata inspektorat tidak ada temuan, engga ada masalah, walaupun ini honorer usianya 58 dan 60 kemudian dia tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer pengajar engga ada masalah," Katanya.

Lebih lanjut, Zajuli bakal mengundang langsung Inspektorat untuk membahas kehawatiran Dindikbud Banten itu

"Nanti kita akan undang inspektorat mencari kejelasan. Dindik juga beralasan takutnya ini dilanjutkan jadi temuan inspektorat, " Katanya.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x