Dasar Hukum Pemberhentian Honorer Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadindikbud Banten Tabrani

- 20 Maret 2023, 14:35 WIB
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld /

Virgojanti juga mengakui, bahwa belum ada peraturan yang mengatur soal pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN tersebut.

"Karena belum ada aturan yang mengatur itu," Katanya. Persoalan itupun menjadi bahan masukan."Makannya ini jadi bahan masukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten Tabrani membantah adanya pemberhentian terhadap honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Tidak ada pemecatan, tapi adalah batas masa bakti. Guru 60 tahun, tenaga kependidikan lainnya 58 tahun," Katanya.

Sementara berkaitan dengan SK lanjut Tabrani, itu diterbitkan sebagai dasar untuk pembayaran honorer.

"SK itu adalah untuk dasar membayar honorer, guru honorer di sekolah negeri, karena kalau tanpa SK itu engga bisa," Katanya.

Namun kata Tabrani, SK itu bisa dilakukan revisi jika sewaktu-waktu ada hal yang perlu diperbaiki.

"SK itu dibuat pada posisi bulan Januari sampai Desember, tapi dalam perjalanan kalau ada yang masa baktinya selesai itu nanti ada lampiran perubahan, " Katanya.

Tabrani mencontohkan, dari sekian ratus honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN, ad yang meninggal dan berhenti, maka diterbitkan SK perbaikan.

"Misalnya di Januari 9400 sekian tau tau dalam perjalanan ada yang meninggal 2 orang berenti 3 orang, lima orang. Nanti dibulan berikutnya itu sudah tidak dibayarkan, itu kita bikin SK perubahan," Katanya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x