Link Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji dan Kriteria yang Dipenuhi, Cek Daftarnya

- 24 Maret 2023, 14:54 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab/ Tangkapan Layar/Kemenag.go.id
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab/ Tangkapan Layar/Kemenag.go.id /

KABAR BANTEN - Kementerian Agama atau Kemenag telah mengeluarkan daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih atau Pembiayaan Biaya Ibadah Haji untuk kuota haji 1444 H/2023 M. 

 

Dilansir Kabar Banten dari laman resmi haji kemenag.go.id, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, mengatakan bahwa dirinya telah mengumumkan daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih.

Menurutnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, telah menerbitkan edaran, untuk Kanwil Kemenag Provinsi, agar bisa mensosialisasikannya terkait daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih, kepada para jamaah haji.

"Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah," ujar Saiful Mujab saat dilansir dari laman resmi haji kemenag.go.id pada Kamis, 23 Maret 2023.

Ia juga mengatakan, tahun ini, jumlah kuota jemaah haji terdapat 203.320 jemaah haji reguler. Jumlah tersebut, sudah terhitung dengan kuota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). 

Jumlah keseluruhan kuota jemaah haji tersebut diantaranya, 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota KBIHU, serta 1.572 kuota PHD.

Bagi jamaah haji yang namanya dirilis berhak melunasi Bipih Tahun 1444 H/ 2023 M, berdasarkan pada kriteria yang dipenuhi, diantaranya:

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x