Link Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji dan Kriteria yang Dipenuhi, Cek Daftarnya

- 24 Maret 2023, 14:54 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab/ Tangkapan Layar/Kemenag.go.id
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab/ Tangkapan Layar/Kemenag.go.id /

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Bipih tahun 1444 H/2023 M klik di sini.

Itulah link daftar nama jemaah haji yang berhak lunasi Bipih 1444 H, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x