Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten, Lengkap Dengan Persyaratannya

- 27 Maret 2023, 14:50 WIB
Seorang warga usai menukarkan uang baru di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin 27 Maret 2023/Kabar Banten/Rizki Putri
Seorang warga usai menukarkan uang baru di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin 27 Maret 2023/Kabar Banten/Rizki Putri /

KABAR BANTEN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten atau KPW BI Banten mulai membuka pelayanan dan kas keliling penukaran uang baru di sejumlah titik di wilayah Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang Banten.

 

 

Bank Indonesia Banten bersinergi dengan perbankan untuk membuka pelayanan dan kas keliling penukaran uang baru untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat.

Namun, untuk pelayanan dan kas keliling penukaran uang baru tersebut terdapat batas maksimal, bagi satu orang hanya bisa menukarkan sebesar Rp3.800.000.

Dengan rincian pecahan nominal Rp20.000 sebanyak 100 lembar atau Rp2.000.000, lalu pecahan Rp10.000 sebesar Rp1.000.000, Rp5.000 sebesar Rp500.000, Rp2.000 sebesar Rp200.000, dan Rp1.000 sebesar Rp100.000.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Agus Hartanto mengatakan, untuk batas penukaran sampai tanggal 20 April 2023.

"Kalau maksimal penukaran itu masyarakat dibatasi, hanya diperbolehkan menukarkan sebanyak Rp3,8 juta untuk di perbankan," katanya, usai membuka acara SEMARAK Bank Indonesia di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin 27 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x