"Kita juga mengimbau kepada para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan atau meriam sepirtus, karena sangat membahayakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Bunbun juga mengimbau kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan, guna menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga ketertiban umum di masyarakat.
"Untuk menjaga ketertiban umum selama bulan ramadhan setiap orang dilarang melakukan kegiatan hiburan ditempat umum yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, dan kesusilaan, serta kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan meminum minuman keras," imbaunya.***