“Tingkatan himbauan, kita sudah lakukan. Terus saya akan pantau di OPD provinsi,” ujar Al Muktabar.
Jika kedapatan ASN Pemprov Banten menggelar Bukber Puasa Ramadhan, maka kata Al Muktabar bakal dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti dilihat dari konteks terlaksananya. Jadi tahapan itu peraturan perundangan telah mengatur, aparatur sipil negara punya aturan dalam rangka pengenaan sangsinya, kita mengacu pada peraturan itu,” katanya.
Diakhir pembicaraanya, Al Muktabar menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengadakan Bukber Puasa Ramadhan.
Sebagai penggantinya, Al Muktabar mengisyaratkan bahwa Bukber Puasa Ramadhan untuk ASN dialihkan ke kegiatan sosial.
“Kita patuh kepada aturan yang sudah digariskan. Dan kita akan mengupayakan untuk hadir dimasyarakat. Tadi telah dengar bersama, bahwa bila kita berada di masyarakat secara langsung,” katanya.
Al menyebutkan, kegiatan sosial yang dimungkinkan sebagai pengganti Bukber yaitu dengan berbagi bersama fakir miskin.
“Untuk kepada daum duafa, fakir miskin dan seterusnya itu memungkinkan,” ujar Al Muktabar.
Untuk melakukan kegiatan sosial itu Al Muktabar mengaku sedang menentukan titik sasaran kegiatan.