2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda.
3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat nomor 100.2.1.3/1774/SJ itupun ditandatangani Kemendagri Muhammad Tito Karnavian.***