Kades Curug Goong Tewas Overdosis Rocuronium, Polresta: Bisa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana Bila Ini Terjadi

- 29 Maret 2023, 10:23 WIB
Istri korban dan keluarga saat memperlihatkan foto almarhum Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Salamunasir kepada media di rumahnya di Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang.
Istri korban dan keluarga saat memperlihatkan foto almarhum Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Salamunasir kepada media di rumahnya di Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang. /Dok. Kabar Banten

Ia mengatakan temuan di lapangan bahwa ketika di suntik korban mengalami kejang-kejang, hal itu sesuai dengan efek dari obat bius tersebut.

Setelah kejang-kejang korban mendapat reaksi hilang kesadaran dan pingsan. Kemudian jantung berdebar.

"Itu cocok dengan fakta di lapangan. Tidak kalah pentingnya menurut keterangan saksi ada keluar buih, itu tanda-tanda over dosis. Jadi terjadi penolakan obat yang masuk kedalam tubuhnya. Dia melakukan reaksi buih, jadi cocok, kelihatannya overdosis obat bius jenis rocuronium," tuturnya.

Menurut literatur kata dia, dosis aman rocuronium adalah 0,6 mili liter per kilogram berat tubuh. Jika melewati dosis tersebut maka bisa berefek fatal.

"Masing-masing manusia beda-beda dan rata-rata itu, tapi kemampuan metabolisme manusia beda-beda tergantung kemampuan reduksi obat itu," ucapnya.

Baca Juga: Aktivasi KTP Digital Masih Rendah, Disdukcapil Lebak Ungkap Penyebabnya

Waka Polres Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, tujuan disampaikannya hasil pemeriksaan ahli forensik adalah untuk membantu menjelaskan bahwa penyebab korban meninggal dunia karena obat apa.

"Ternyata kesimpulannya dari organ tubuh yang diuji ke sampel forensik yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah obat yang ketiga (rocuronium)," ujarnya.

Hasil uji forensik ini kata dia, akan ditindaklanjuti, berikutnya akan disimpulkan oleh ahli anastesi bahwa dengan CC sekian bisa menyebabkan kematian korban atau tidak.

Dari kesimpulan tersebut akan diputuskan persangkaan pidana pasal yang tepat apakah bisa 338 atau 340 pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x