Agus menjelaskan, bahwa keberadaan TPS di lokasi khusus sesuai dengan kebijakan KPU RI prihal fasilitasi penggunaan hak suara bagi para pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar.
“Misalnya karena sedang menjadi Warga Binaan di Rutan/Lapas, mahasiswa dan para santri yang sedang belajar, para karyawan di berbagai kawasan perusahaan dan bisnis, atau orang-orang yang sedang menjalani perawatan dan menetap di panti-panti social,” jelasnya.
Meskidemikian jumlah TPS dan pemilih menurut Agus masih mungkinkan berubah. Hal itu bias terjadi seiring dengan proses pemutakhiran daftar pemilih yang masih akan terus berlanjut hingga bulan Juni 2023.
“Terutama menyangkut jumlah pemilihnya, penambahan masih mungkin terjadi sepanjang pemilih-pemilih yang kemudian disusulkan oleh para penanggungjawab lokasi khusus memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi,” katanya.
Dengan demikian, upaya komunikasi terus dilakukan KPU Banten dengan pihak perusahaan, Yayasan dan lapas atau Lembaga lain yang berkaitan dengan keberadaan TPS di lokasi khusus.***